Rabu, 30 November 2011

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Wacana yang paling fundamental dalam kajian hadis adalah persoalan otentisitas dan reliabilitas metodologi otentifikasi hadis. Keraguan sebagian sarjana Muslim atas peran hadis sebagai sumber otoritas kedua setelah al-Qur’an, tidak sepenuhnya berkaitan dengan resistensi mereka atas otoritas sunnah, tetapi lebih pada keraguan mereka atas keakuratan metodologi yang digunakan dalam menentukan originalitas hadis. Apabila metodologi otentifikasi yang digunakan bermasalah, maka semua hasil yang dicapai dari metode tersebut tidak steril dari kemungkinan kemungkinan verifikasi ulang, kritik sejarah bahkan hasil tersebut bisa menjadi collapse.
Posisi hadis sebagai sumber otoritas Islam. Hadis yang dianggap sebagai verbalisasi sunnah oleh umat Islam terlalu penting untuk diabaikan dalam kehidupan beragama, sosial dan politik. Hadis bukan hanya sebagai sumber hukum Islam yang berdiri sendiri, tapi juga sebagai sumber informasi yang sangat berharga untuk memehami wahyu Allah. Ia juga sebagai sumber sejarah masa awal Islam. Singkatnya, ada hadis hukum, hadis tafsir dan hadis sebagai sumber sejarah dan moral. Dalam anatomi hukum Islam, hadis merupakan salah satu kalau bukan yang terpenting sumber untuk dikonsultasi.
Maka disini kami akan mencoba untuk membahas mengenai syarat seorang perawi dan cara mereka menerima dan menyampaikan riwayat.


Kamis, 24 November 2011

Konstitusi

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga negara dan negara. Konstitusi biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Keberadaan konstitusi di suatu negara diharapkan dapat melahirkan sebuah negara yang demokratis. Namun hal itu tidak akan terwujud apabila terjadi penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa yang otoriter.
Dalam hidup bernegara, tidak dapat lepas dari sesuatu yang disebut hukum.  Tidak ada satupun negara tanpa hukum. Karena memang fungsinya sangatlah krusial dalam mengatur kehidupan bernegara. R.M. Mac Iver  dalam bukunya “The Modern state” halaman 250 menulis :”Even within the sphere of the state there are two kinds of law. There is the law, which governs the state and there is the law, by means of which the state governs. The former is constitutional law, the latter we may for the sake of distinction call ordinary law” ( Dalam linkungan negara, ada 2 macam hukum. Ada hukum yang memerintah negara dan ada hukum yang merupakan alat bagi negara untuk memerintah.hukum yang pertama adalah “Constitutional law” (Hukum tatanegara). Hukum yang kedua, untuk membedakannya dari hukum yang pertama, dapat kita namakan “Ordinary law” (Hukum biasa yang dipergunakan untuk bergerak, “actief dienend.”)
Dari kutipan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa dalam hidup bernegara, kita akan menemukan 2 macam hukum:
1)      Hukum tata negara (Constitutional law ) sebagai yang mengatur negara.Unsur pokok dalam Hukum ini adalah Konstitusi.Unsur pokok inilah yang akan menjadi Headline dalam makalah ini.
2)      Hukum biasa (Ordinary Law) sebagai hukum yang digunakan negara untuk mengatur sesuatu hal. Termasuk dalam hukum ini adalah Hukum pidana dan hukum perdata


Perkembangan Bahasa Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap hari pastinya kita menggunakan Bahasa Indonesia, sebagai bahasa sehari-hari kita. Baik untuk berbicara, menulis, dan kegiatan sehari-hari lainnya. Tapi sekarang ini telah banyak perubahan yang ada. Baik dari segi pengaruh luar yaitu perkembangan global dan juga dari masyarakat Indonesia sendiri.
Sekarang ini pun dari bidang pendidikan, anak-anak playgroup sudah diajarkan menggunakan bahasa luar negeri seperti Bahasa Inggris, Bahasa Mandarin dan Bahasa Jepang dan masih banyak yang lainnya. Belum lagi setelah tingkat SD, SMP, SMA dan seterusnya, makin banyak bahasa-bahasa asing yang dipelajari.
Ini dianggap sebagai kebutuhan modal,  juga sebagai tolak ukur kemajuan individu-individu di masa depan. Tapi ini mempunyai pengaruh secara langsung dan tak langsung, yaitu bahasa asing menjadi bahasa sehari-hari agar terbiasa dan juga sebagai alat latih untuk memperlancar pengucapan, pendengaran dan penulisan.
Cukup memprihatinkan, karena fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu dari Warga Negara Indonesia menjadi tergeser. Karena bahasa asing, menjadi bahasa pergaulan, menjadi jembatan dalam persaingan global dan juga salah satu syarat dalam dunia pekerjaan.
Tak dipungkiri pentingnya mempelajari bahasa asing, tapi alangkah jauh lebih baik bila kita tetap menjaga, melestarikan dan membudayakan Bahasa Indonesia. Maka dari itu untuk memperdalam mengenai Bahasa Indonesia, kita perlu mengetahui bagaimana perkembangannya sampai saat ini sehingga kita tahu mengenai bahasa pemersatu dari berbagai suku dan adat-istiadat yang beranekaragam yang ada di Indonesia, yang termasuk kita didalamnya.





Sejarah pendididkan Islam

BAB I
PENDAHULUAN

Lahirnya agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW, pada abad ke-7 M, menimbulkan suatu tenaga penggerak yang luar biasa, yang pernah dialami oleh umat manusia. Islam merupakan gerakan raksasa yang telah berjalan sepanjang zaman dalam pertumbuhan dan perkembangannya.
Masuk dan berkembangnya Islam ke Indonesia dipandang dari segi historis dan sosiologis sangat kompleks dan terdapat banyak masalah, terutama tentang sejarah perkembangan awal Islam. Ada perbedaan antara pendapat lama dan pendapat baru. Pendapat lama sepakat bahwa Islam masuk ke Indonesia abad ke-13 M dan pendapat baru menyatakan bahwa Islam masuk pertama kali ke Indonesia pada abad ke-7 M. (A.Mustofa,Abdullah,1999: 23). Namun yang pasti, hampir semua ahli sejarah menyatakan bahwa daerah Indonesia yang mula-mula dimasuki Islam adalah daerah Aceh.(Taufik Abdullah:1983). Datangnya Islam ke Indonesia dilakukan secara damai, dapat dilihat melalui jalur perdagangan, dakwah, perkawinan, ajaran tasawuf dan tarekat, serta jalur kesenian dan pendidikan, yang semuanya mendukung proses cepatnya Islam masuk dan berkembang di Indonesia. 
Kegiatan pendidikan Islam di Aceh lahir, tumbuh dan berkembang bersamaan dengan berkembangnya Islam di Aceh. Konversi massal masyarakat kepada Islam pada masa perdagangan disebabkan oleh Islam merupakan agama yang siap pakai, asosiasi Islam dengan kejayaan, kejayaan militer Islam, mengajarkan tulisan dan hapalan, kepandaian dalam penyembuhan dan pengajaran tentang moral.(Musrifah,2005: 20). Konversi massal masyarakat kepada Islam pada masa kerajaan Islam di Aceh tidak lepas dari pengaruh penguasa kerajaan serta peran ulama dan pujangga. Aceh menjadi pusat pengkajian Islam sejak zaman Sultan Malik Az-Zahir berkuasa, dengan adanya sistem pendidikan informal berupa halaqoh. Yang pada kelanjutannya menjadi sistem pendidikan formal. Dalam konteks inilah, pemakalah akan membahas tentang pusat pengkajian Islam pada masa Kerajaan Islam dengan membatasi wilayah bahasan di daerah Aceh, dengan batasan masalah, pengertian pendidikan Islam, masuk dan berkembangnya Islam di Aceh, dan pusat pengkajian Islam pada masa tiga kerajaan besar Islam di Aceh.


Kondisi Arab Pada Masa Pra-Islam

A.Watak bangsa Arab Masa Pra-Islam
Bangsa arab terbagi atas dua bagian yaitu: penduduk gurun pasir atau Badui dan penduduk kota. Badui adalah kabilah-kabilah yang masih jauh dari peradaban,sekolah dan kemajuan. Sejarah mengenai orang Badui sulit untuk diketahui karena mereka sangat suka berperang antara suku yang satu dengan suku yang lain. Peperangan dapat timbul dari keinginan memelihara hidup seperti perebutan wilayah yang berair atau yang memiliki padang-padang yang baik untuk mengembalakan binatang. Peperangan-peperangan itu menyebabkan mereka tidak punya kesempatan untuk memikirkan kebudayaan. Apalagi saat itu orang Badui buta huruf dan mereka tidak dapat menuliskan sejarah kehidupan mereka. Orang Badui selain menyenangi peperangan,mereka juga menjunjung tinggi kemerdekaan. Karenanya mereka pantang membuat rumah yang menurut mereka dapat mengkungkung kebebasan mereka. Mereka hidup dari hasil bercocok tanam dan gembala mereka. Keistimewaan dari penduduk gurun ialah mereka memiliki nasab yang murni dan juga bahasa yang terpelihara.

ulumul hadits

A.                 Yang berhubungan dengan generasi periwayatan
1.      Sahabat Besar adalah orang yang hidup dan bertemu dengan Nabi dalam keadaan beragama Islam dan meninggal dalam Islam.
2.      Sahabat Kecil adalah orang yang bertemu dengan Nabi dalam keadaan beragama Islam dan meninggal dalam Islam, tetapi masih belum balig dan mumayyiz.
3.      Tabi’in Besar adalah orang yang hidup dan bertemu dengan seorang sahabat dalam keadaan beragama Islam dan meninggal dalam Islam.
4.      Tabi’in Kecil adalah orang yang hidup dan bertemu dengan seorang sahabat dalam keadaan beragama Islam dan meninggal dalam Islam, tetapi masih belum balig dan mumayyiz.
5.      Tabi’ Tabi’in adalah orang yang hidup dan bertemu dengan seorang tabi’in dalam keadaan beragama Islam dan meninggal dalam Islam.
6.      Ulama Mutaqaddimin adalah ulama hadits pada abad satu, dua dan tiga yang mengumpulkan hadits dengan usaha dan pemeriksaan sendiri kepada para penghafalnya. Dan juga melakukan penyaringan hadits dari fatwa para sahabat.
7.      Ulama Mutaakhkhirin adalah ulama hadits pada abad empat dan seterusnya yang mengumpulkan hadits dari petikan atau nukilan dari kitab-kitab Mutaqaddimin, dan sedikit yang mencari sendiri kepada penghafalnya. Dan juga masih menyelidiki sanadnya.


B.                 Yang berkaitan dengan kegiatan periwayatan
1.      Rawy adalah orang yang meriwayatkan, menyampaikan, memberitakan atau menuliskan hadits dalam suatu kitab yang pernah didengarnya atau diterima dari seseorang (gurunya).
2.      Sanad adalah jalan yang menyampaikan pada matan hadits atau rentetan para rawi yang menyampaikan matan hadits.
3.      Musnid adalah orang yang meriwayatkan hadits dengan menyebut sanadnya.
4.      Musnad adalah Hadits yang mengandung segala macam hadits, baik shahih, hasan maupun dha’if.
5.       رواه السبعةdalah Hadits yang diriwayatkan oleh tujuh orang rawi, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-Turmuzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad.
6.      رواه الستة adalah Hadits yang diriwayatkan oleh enam orang rawi, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-Turmuzi, An-Nasa'i dan Ibnu Majah.
7.      رواه الخمسة adalah Hadits yang diriwayatkan oleh lima orang rawi, yaitu Abu Daud, At-Turmuzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad.
8.      رواه الاربعة adalah Hadits yang diriwayatkan oleh empat orang rawi, yaitu Abu Daud, At-Turmuzi, An-Nasa'i dan Ibnu Majah.
9.      رواه الثلاثه adalah Hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi, yaitu Abu Daud, At-Turmuzi dan An-Nasa'i.
10.  رواه الشيخان adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
11.  رواه متفق عليه , Ada dua pendapat yaitu :
Ø  Pendapat pertama, رواه متفق عليه sama dengan رواه الشيخان yaitu yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Ø  Pendapat kedua, رواه متفق عليه sama dengan رواه السبعة yaitu yang diriwayatkan oleh tujuh orang rawi, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-Turmuzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad.
Ø  Menurut As-Syaukani,  رواه متفق عليه adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Ahmad.
12.  سمعت adalah saya telah mendengar.
Lafadh ini menjaadikan nilai Hadits yang diriwayatkannya tinggi martabatnya, lantaran rawi-rawinya pada mendengar sendiri, baik berhadapan muka dengan guru tanpa hijab atau berhijab.
13.  اخبرنى  adalah telah mengkhabarkan kepadaku.
14.  حدثنى adalah seseorang telah bercerita kepadaku.
15.  اشفهنى adalah disampaikan kepadaku.
16.  اخبررسوالله صلعم adalah Rasulullah SAW mengkhabarkan.
17.  حدث رسوالله صلعم adalah Rasulullah SAW menceritakan.
18.  قال رسوالله صلعم adalah bersabda Rasulullah SAW.
19.  Dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui hakikat riwayat, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya, keadaan para perawi, syarat-syarat mereka, jenis yang diriwayatkan, dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya.
20.  Dan lain-lain
·           رواه الجماعة adalah Hadits yang diriwayatkan oleh para perawi yang banyak sekali jumlahnya (lebih dari tujuh perawi / As Sab'ah).


C.                 Yang berkaitan dengan Matan
1.      Matan adalah materi atau teks hadits atau isi suatu hadits, berupa ucapan,
perbuatan, dan takrir, yang terletak setelah sanad terakhir.
2.      Hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir dan himninya Nabi.
3.      Khabar,
Secara bahasa berarti berita.
Secara istilah ialah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi (baik secara marfu’, mawquf dan maqthu’) baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan dan sifat.
4.      Maqbul,
Secara bahasa berarti yang diambil, yang diterima, dan yang dibenarkan.
Secara istilah Hadits yang menunjuki suatu keterangan bahwa Nabi Muhammad Saw menyabdakannya.
5.      Mutawatir,
Secara bahasa berarti yang datang kemudian,beriring-iringan atau beruntun.
Secara istilah ialah berita hadits yang bersifat indriawi (didengar atau dilihat) yang diriwayatkan oleh banyak orang yang mencapai maksimal di seluruh tingkatan sanad dan akal menghukumi mustahil menurut tradisi (adat) jumlah yang maksimal itu berpijak untuk kebohongan.
6.      Ahad,
Secara bahasa berarti satu, tunggal atau esa.
Secara istilah ialah hadits yang tidak memenuhi beberapa persyaratan hadits mutawatir.
7.      Hassan,
Secara bahasa berarti bagus atau baik.
Secara istilah adalah hadits yang sanadnya baik, tidak terdapat rawi yang dicurigai berdusta, matan haditsnya tidak janggal, diriwayatkan melalui sanad yang lain pula yang sederajat.
8.      اقوله صلعم adalah segala ucapan Nabi SAW.
9.      افعاله صلعم adalah segala perbuatan Nabi SAW.
10.  احواله صلعم adalah segala keadaan Nabi SAW.
11.  غرب الحديث adalah ilmu yang mempelajari makna matan hadits dari lafal yang sulit dan asing bagi kebanyakan manusia, karena tidak umum dipakai orang Arab.
12.  Sunnah,
Secara bahasa berarti suatu perjalanan yang diikuti.
Secara istilah ialah segala yang dinukilkan dari Nabi.
13.  Atsar,
Secara bahasa berarti peninggalan atau bekas sesuatu.
Secara istilah ialah sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat (mawquf) dan tabi’in (maqthu) baik perkataan maupun perbuatan.
14.  Mardud,
Secara bahasa berarti ditolak, tidak diterima.
Secara istilah ialah Hadits yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketiadaannya, tetapi adanya dengan ketiadaannya bersamaan.
Hadits ini tidak boleh diterima dan tidak boleh diamalkan.
15.  Masyhur,
Secara bahasa berarti tenar, terkenal dan menampakkan.
Secara istilah ialah hadits yang memiliki banyak jalan sanad, tetapi tidak sampai kepada derajat mutawatir.
16.  Shahih,
Secara bahasa Sahih berarti bersih dari cacat.
Secara istilah adalah hadits yang susunan lafadznya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat Quran, hadits mutawatir, atau ijmak, serta para rawinya adil dan dabit.
17.  Dha’if,
Secara bahasa berarti lemah.
Secara istilah adalah hadits yang lemah, yakni para ulama memiliki dugaan yang lemah (kecil/rendah) tentang benarnya hadits itu berasal dari Rasulullah SAW. hadits ini tidak memenuhi persyaratan sebagai hadits sahih maupun hasan.
18.  Riwayah adalah ilmu membahas tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan Hadis Nabi SAW.
19.  ماتخرجوابه adalah segala sesuatu yang dikeluarkan.
20.  مايتحدثوابه adalah segala sesuatu yang dibicarakan.
21.  وينقلوابه adalah dan yang dipindahkan.


D.                Yang berkaitan dengan sumber pengutipan
1.      Adil adalah menepatkan sesuatu pada tempatnya. Atau memenuhi kriteria: Muslim, berakal, taat beragama, tidak melakukan perbuatan fasik dan tidak rusak marwahnya.
Seorang rawi harus memenuhi 4 syarat untuk dinilai adil, yaitu :
• Selalu memelihara perbuatan taat dan menjahui perbuatan maksiat.
• Menjauhi dosa-dosa kecil yang dapat menodai agama dan sopan santun.
• Tidak melakukan perkara-perkara Mubah yang dapat menggugurkan iman kepada kadar dan mengakibatkan penyesalan.
• Tidak mengikuti pendapat salah satu madzhab yang bertentangan
dengan dasar Syara'.
2.      Taqwa adalah orang yang tidak mengerjakan pekerjaan-pekerjaan maksiat, syirik, fasiq dan bid'ah.
3.      Dhabit,
Menurut bahasa yaitu yang kokoh, yang kuat, dan yang hafal dengan sempurna.
Menurut istilah yaitu memiliki ketelitian dalam menerima hadits, memahami apa yang didengar, serta mampu mengingat dan menghafalnya sejak menerima hadits tersebut sampai pada masa ketika meriwayatkannya. Atau mampu memelihara hadits yang ada didalam catatanya dari kekeliruan, atau dari terjadinya penukaran, pengurangan dan sebagainya yang dapat mengubah hadits tersebut.   
4.      Kuat ingatan adalah dhabit shadran.
5.      Jujur adalah mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran atau keselarasan antara berita dengan kenyataan yang ada.
Adapun beberapa macam jujur adalah sebagai berikut :
v  Jujur dalam niat dan kehendak.
v  Jujur dalam ucapan.
v  Jujur dalam tekad dan memenuhi janji.
v  Jujur dalam perbuatan, yaitu seimbang antara lahiriah dan batin, hingga tidaklah berbeda antara amal lahir dengan amal batin.
v   Jujur dalam kedudukan agama.
6.      Jarhu adalah mencela perawi dan menolak riwayatnya.
7.      Berdosa Besar adalah segala perbuatan yang telah dilarang oleh Allah SWT yang pelakunya melakukan dengan sadar dan juga mengancamnya dengan api neraka, laknat atau murka Allah di akhirat atau mendapatkan hukuman had di dunia. Dan dosa terhapus jika pelakunya melakukan taubat nasuha, taubat yang tulus dan sungguh-sungguh serta berjanji pada dirinya sendiri tidak akan melakukannya lagi.
8.      Berdosa Kecil adalah segala perbuatan yang tidak ada hukuman (had) di dunia, tidak dilaknat oleh Allah dan RasulNya, dan tidak ada pernyataan bukan mukmin. Dan dosa kecil kadang-kadang akan terhapus tanpa melalui taubat. Dosa kecil bisa terhapus dengan amal shaleh yang dilakukan oleh pelakunya.
Tetapi dosa kecil tidak selamanya kecil. Karena dalam kondisi tertentu dosa kecil ini akan menjadi dosa besar.
Ada beberapa faktor yang mengubah dosa kecil menjadi dosa besar :
v  Terus-menerus dalam melakukannya.
v  Anggapan remeh atas dosa tersebut.
v  Merasa senang dan bangga dengan dosa.
v  Membongkar dan menceritakan dosa yang telah ditutupi oleh Allah.
v  Jika pelakunya adalah orang alim yang jadi panutan atau dikenal keshalihannya.
9.      Berdusta Besar adalah memberikan atau memberitakan yang tidak sesuai dengan kebenaran, baik ucapan lisan secara tegas maupun dengan isyarat, dan dapat merugikan orang lain.
10.  Berdusta Kecil adalah memberikan atau memberitakan yang tidak sesuai dengan kebenaran, baik ucapan lisan secara tegas maupun dengan isyarat, dan tidak  merugikan orang lain, tetapi kadang-kadang merugikan makhluk lain, seperti binatang/hewan.
11.  Jahalah (jahil) adalah orang yang tidak dikenal nama dan pribadinya.
12.  Bermarwah adalah jati diri seseorang yang jelas, yang tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama dan Negara. Seseorang yang memiliki martabat akan disegani oleh orang lain, baik perbuatan, perkataan, tingkah lakunya maupun perangainya.
13.  Syirik adalah konsep dalam Islam untuk merujuk pada aktivitas mempersekutukan Tuhan , aktivitas ini sendiri memiliki lawan yakni konsep Tauhid yakni konsep Islam untuk keesaan Tuhan.
14.  Fasiq adalah orang mukmin atau orang muslim yang secara sedar melanggar ajaran Allah (Islam) atau dengan kata lain org tersebut percaya akan adanya Allah, percaya akan kebenaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW tetapi dalam tindak perbuatannya mereka mengingkari terhadap Allah dan hukumNya, selalu berbuat kerusakan dan kemaksiatan.
15.  Bid’ah adalah segala sesuatu yang di buat baru oleh manusia baik berupa perkataan atau perbuatan dalam agama dan syiar-syiarnya yang tidak ada pada diri Nabi atau para sahabat.
16.  Mubham,
Secara bahasa Sahih berarti sesuatu yang tidak dijelaskan.
Secara istilah adalah seorang rawi yang tidak disebutkan di dalam sanad atau di dalam matan hadits.
17.  Tertuduh Dusta adalah orang yang telah terkenal berdusta dalam pembicaraan, tetapi belum dapat dibuktikan ia pernah berdusta dalam soal meriwayatkan Hadits.
18.  Majnun adalah tidak waras atau gila.
19.  Dan lain-lain
·      Maudlu’,
Menurut Bahasa merupakan bentuk isim maf’ul dari kata الْوَضْعُ yang memiliki dua buah pengertian :   
1) Mengurangi dan menjatuhkan. Dinamakan demikian karena kerendahan derajatnya. 
2) Melekatkan. Maka seolah-olah rawi itu melekatkan hadits itu kepada Rasulullah
saw padahal terbebas darinya.      
Menurut istilah adalah hadits yang buat-buat yang diatas
namakan Rasulullah saw.
·      Matruk adalah hadits yang diriwayatkan oleh seseorang yang dituduh melakukan kebohongan dan hadits itu tidak dikenal kecuali darinya saja dan bertentangan dengan kaidah-kaidah yang sudah dikenal.



E.                Yang berkaitan dengan kepakaran yang disebut juga dengan Bendaharawan Hadits, mereka meriwayatkan lebih dari seribu Hadits
1.      Khulafaurrasyidin dan Abdullah bin Mas’ud (As-Sabiqun Auwalun) adalah orang-orang yang paling awal masuk Islam.
2.      Abu Hurairah (beliau terus menerus melazimi Nabi) adalah orang yang selalu berada dan mendampingi Nabi SAW dan juga kuat hafalannya.
3.      Anas bin Malik (meriwayatkan dari Nabi dan sahabat) adalah orang yang hidup sesudah Nabi hijrah dan menerima hadits dari sahabat.
4.      Isteri-isteri Nabi (lama menyertai Nabi) adalah orang yang lama menyertai Nabi SAW dan mengetahui keadaan Nabi, karena hubungannya yang erat.
5.      Abdullah ibnu ‘Ash (dhabitulkitab wa dhabitushshadri artinya Berusaha mencatat dan kuat hafalannya) adalah orang yang selalu berada dan mendampingi Nabi SAW, kuat hafalannya dan juga berusaha untuk mencatatnya.