Rabu, 30 November 2011

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Wacana yang paling fundamental dalam kajian hadis adalah persoalan otentisitas dan reliabilitas metodologi otentifikasi hadis. Keraguan sebagian sarjana Muslim atas peran hadis sebagai sumber otoritas kedua setelah al-Qur’an, tidak sepenuhnya berkaitan dengan resistensi mereka atas otoritas sunnah, tetapi lebih pada keraguan mereka atas keakuratan metodologi yang digunakan dalam menentukan originalitas hadis. Apabila metodologi otentifikasi yang digunakan bermasalah, maka semua hasil yang dicapai dari metode tersebut tidak steril dari kemungkinan kemungkinan verifikasi ulang, kritik sejarah bahkan hasil tersebut bisa menjadi collapse.
Posisi hadis sebagai sumber otoritas Islam. Hadis yang dianggap sebagai verbalisasi sunnah oleh umat Islam terlalu penting untuk diabaikan dalam kehidupan beragama, sosial dan politik. Hadis bukan hanya sebagai sumber hukum Islam yang berdiri sendiri, tapi juga sebagai sumber informasi yang sangat berharga untuk memehami wahyu Allah. Ia juga sebagai sumber sejarah masa awal Islam. Singkatnya, ada hadis hukum, hadis tafsir dan hadis sebagai sumber sejarah dan moral. Dalam anatomi hukum Islam, hadis merupakan salah satu kalau bukan yang terpenting sumber untuk dikonsultasi.
Maka disini kami akan mencoba untuk membahas mengenai syarat seorang perawi dan cara mereka menerima dan menyampaikan riwayat.











BAB II
ISI
2.1             Syarat-syarat seorang perawi
Syarat-syarat yang harus terpenuhi seseorang ketika menyampaikan riwayat hadits sehingga periwatannya dinyatakan sah ialah orang itu harus :
1) Beragama Islam.
2) Baligh.
3) Berakal.
4) Tidak fasiq.
5) Tidak terdapat tingkah laku yang mengurangi atau menghilangkan kehormatan (muru’ah).
6)  Mampu menyampaikan hadits yang telah dihafalnya.
7)  Sekiranya dia memiliki catatan hadits, maka catatan itu dapat dipercaya.
8) Mengetahui dengan baik apa yang merusakkan maksud hadits yang diriwayatkannya secara makna.
Rawi menjadi bagian yang dinilai untuk shahih tidaknya suatu hadits sehingga perowi haruslah memiliki sifat-sifat khusus semisal: Bukan pendusta, Tidak banyak salahnya, Tidak kurang ketelitiannya, Bukan fasiq, Bukan orang yg banyak keraguan, Bukan ahli bid’ah
Dan juga seorang perawi, benar–benar memiliki pengetahuan bahasa arab yang mendalam. Diantaranya, perawi harus seorang ahli ilmu Nahwu, sharaf dan ilmu bahasa, mengerti konotasi lapadz dan maksudnya, memahami perbedaan–perbedaan dan mampu menyampaikan hadits dengan tepat.

Perawi dalam kondisi terpaksa. Lupa susunan harfiahnya, sedangkan kandungan hadits tersebut sangat diperlukan. Hal ini dianggap baik dari pada tidak meriwayatkan suatu hadits, atau enggan meriwayatkan hadits dengan alasan lupa lapadznya sementara nilai pokok (hukum) yang terkadung dalam hadits tersebut sangat diperlukan ummat Islam.
Sifat-sifat hadits yang diterima:
·         Sanadnya harus muttasil (bersambung), artinya tiap-tiap perawi betul-betul mendengar dari gurunya. Guru benar-benar mendengar dari gurunya, dan gurunya benar-benar mendengar dari Rasulullah SAW.
·         Perawi harus adil. Artinya, perawi tersebut tidak menjalankan kefasikan, dosa-dosa, perbuatan dan perkataan yang hina. Perawi yang adil adalah perawi yang muslim, baligh (dapat memahami perkataan dan menjawab pertanyaan), berakal, terhindar dari sebab-sebab kefasikan dan rusaknya kehormatan.
·         Betul-betul hafal.
·         Tidak bertentangan dengan perawi yang lebih baik dan lebih dapat dipercaya.
·         Tidak berillat, yakni tidak memiliki sifat yang membuat haditsnya tidak diterima.

2.2             Cara-cara menerima (tahammul) riwayat

2.2.1        Periwayatan anak-anak, orang kafir dan orang fasik

Dalam menerima hadits tidak disyaratkan seorang harus muslim dan baligh. Inilah pendapat yang benar. Namun ketika menyampaikannya, disyaratkan harus Islam dan baligh. Maka diterima riwayat seorang muslim yang baligh dari hadits yang diterimanya sebelum masuk Islam atau sebelum baligh, dengan syarat tamyiz atau dapat membedakan (yang haq dan yang bathil) sebelum baligh. Sebagian ulama memberikan batasan minimal berumur lima tahun. Namun yang benar adalah cukup batasan tamyiz atau dapat membedakan. Jika ia dapat memahami pembicaraan dan memberikan jawaban dan pendengaran yang benar, itulah tamyiz dan mumayyiz. Jika tidak, maka haditsnya ditolak.

2.2.2        Macam-macam cara menerima riwayat
Cara untuk menerima riwayat hadits ada delapan :
a.    As-Sama’min lafadhi Al-syaikhi atau mendengar lafadh syaikh (guru)
Yaitu mendengar sendiri dari perkataan guru, baik secara didektekan maupun bukan, baik dari hafalannya maupun tulisan, baik guru itu dihadapan tanpa hijab, maupun pakai hijab/tabir.
Menurut jumhur ulama, as-sama’min lafadhi Al-syaikhi merupakan bagian yang paling tinggi dalam pengambilan hadits. Lafadh-lafadh yang digunakan dalam as-sama’ yaitu :
ü  اخبرنى , اخبرنا ialah seseorang telah mengabarkan kepadaku / kami.
ü  حدثنى , حدثنا ialah seseorang telah bercerita kepadaku / kami.
ü  سمعت , سمعنا ialah saya / kami telah mendengar.

b.    Al-Qira’ah Alasy Syaikhi atau membaca kepada syaikh.

Disebut juga dengan Aradh adalah membaca dengan hafalan. Karena si pembaca menyuguhkan haditsnya kehadapan guru, baik membacanya sendiri maupun orang lain yang membaca sedangkan dianya mendengarnya. Seorang perawi membaca hadits kepada seorang syaikh, dan syaikh mendengarkan bacaannya untuk meneliti, baik perawi yang membaca atau orang lain yang membaca sedang syaikh mendengarkan, dan baik bacaan dari hafalan atau dari buku, atau baik syaikh mengikuti pembaca dari hafalannya atau memegang kitabnya sendiri atau memegang kitab orang lain yang tsiqah.
Mereka (para ulama) berselisih pendapat tentang membaca kepada syaikh, apakah dia setingkat dengan as-sama’, atau lebih rendah darinya. Yang benar adalah lebih rendah dari as-sama’. Lafadh-lafadh yang digunakan dalam al-qira’ah yaitu :
ü  قرأت عليه  ialah aku membacakan dihadapannya (guru)
ü  قرئ على فلان وانا اسمع  ialah dibacakan oleh seseorang di hadapannya (guru) sedangkan aku mendengarkannya.
ü  حدثنا , اخبرنا قراءة عليه  ialah telah mengabarkan, menceritakan padaku secara pembacaan dihadapannya (guru).
Namun yang umum menurut ahli hadits adalah dengan menggunakan lafadh akhbarana saja tanpa tambahan yang lain.
c.    Al-Ijazah
Yaitu seorang Syaikh mengijinkan muridnya meriwayatkan hadits, baik dengan ucapan atau tulisan. Seorang syaikh mengatakan kepada salah seorang muridnya “Aku ijinkan kepadamu untuk meriwayatkan dariku demikian”. Ada beberapa macam ijazah adalah sebagai berikut:
ü  Syaikh mengijazahkan sesuatu yang tertentu kepada seorang yang tertentu. Misalnya dia berkata,“Aku ijazahkan kepadamu Shahih Bukhari”. Di antara jenis-jenis ijazah, inilah yang paling tinggi derajatnya.
ü  Syaikh mengijazahkan orang yang tertentu dengan tanpa menentukan apa yang diijazahkannya. Seperti mengatakan,“Aku ijazahkan kepadamu untuk meriwayatkan semua riwayatku”.
ü  Syaikh mengijazahkan kepada siapa saja (tanpa menentukan) dengan juga tidak menentukan apa yang diijazahkan, seperti mengatakan,“Aku ijazahkan semua riwayatku kepada semua orang pada jamanku”.
ü  Syaikh mengijazahkan kepada orang yang tidak diketahui atau majhul. Seperti dia mengatakan,“Aku ijazahkan kepada Muhammad bin Khalid Ad-Dimasyqi”; sedangkan di situ terdapat sejumlah orang yang mempunyai nama seperti itu.
ü  Syaikh memberikan ijazah kepada orang yang tidak hadir demi mengikutkan mereka yang hadir dalam majelis. Umpamanya dia berkata,“Aku ijazahkan riwayat ini kepada si fulan dan keturunannya”.
Bentuk pertama (a) dari beberapa bentuk di atas adalah diperbolehkan menurut jumhur ulama, dan ditetapkan sebagai sesuatu yang diamalkan. Dan inilah pendapat yang benar. Sedangkan bentuk-bentuk yang lain, terjadi banyak perselisihan di antara para ulama. Ada yang bathil lagi tidak berguna.
Lafadh-lafadh yang digunakan dalam ijazah adalah :
ü  ajaza li fulan (beliau telah memberikan ijazah kepada si fulan),
ü  haddatsana ijaazatan, akhbarana ijaazatan, dan anba-ana ijaazatan (beliau telah memberitahukan kepada kami secara ijazah).

d.    Al-Munawalah atau menyerahkan.
Yaitu seorang guru memberikan sebuah naskah asli kepada muridnya atau salinan yang sudah dikoreksinya untuk diriwayatkan.
Al-Munawalah ada dua macam :
1.      Al-Munawalah yang disertai dengan ijazah. Ini tingkatannya paling tinggi di antara macam-macam ijazah secara muthlaq. Seperti jika seorang syaikh memberikan kitabnya kepada sang murid, lalu mengatakan kepadannya,“Ini riwayatku dari si fulan, maka riwayatkanlah dariku”. Kemudian buku tersebut dibiarkan bersamanya untuk dimiliki atau dipinjamkan untuk disalin. Maka diperbolehkan meriwayatkan dengan seperti ini, dan tingkatannya lebih rendah dari pada as-sama’ dan al-qira’ah.
Lafadh-lafadh yang digunakan dalam oleh rawi dalam Al-Munawalah yang disertai dengan ijazah yaitu :
v  انبأنى, انبأنا ialah seseorang telah memberitahukan kepadaku / kami.

2.      Al-Munawalah yang tidak diiringi ijazah. Seperti jika seorang syaikh memberikan kitabnya kepada sang murid dengan hanya mengatakan : “Ini adalah riwayatku”. Yang seperti ini tidak boleh diriwayatkan berdasarkan pendapat yang shahih.
Lafadh-lafadh yang digunakan dalam Al-Munawalah yang tidak diiringi ijazah yaitu :
v  ناولنى, ناولنا ialah seseorang telah memberitakan kepadaku / kami.

e.    Mukatabah
Yaitu seorang guru menulis sendiri atau dia menyuruh orang lain menulis riwayatnya kepada orang yang hadir di tempatnya atau yang tidak hadir di situ.
Mukatabah ada 2 macam yaitu sebagai berikut :
ü  Mukatabah yang disertai dengan ijazah, seperti perkataan syaikh,“Aku ijazahkan kepadamu apa yang aku tulis untukmu”, atau yang semisal dengannya. Dan riwayat dengan cara ini adalah shahih karena kedudukannya sama kuat dengan munawalah yang disertai ijazah.
ü  Mukatabah yang tidak disertai dengan ijazah, seperti syaikh menulis sebagian hadits untuk muridnya dan dikirimkan tulisan itu kepadanya, tapi tidak diperbolehkan untuk meriwayatkannya. Di sini terdapat perselisihan hukum meriwayatkannya. Sebagian tidak memperbolehkan, dan sebagian yang lain memperbolehkannya jika diketahui bahwa tulisan tersebut adalah karya syaikh itu sendiri.
Lafadh-lafadh yang digunakan dalam mukatabah yaitu :
ü  حدثنى فلان كتابة  ialah seseorang telah bercerita kepadaku dengan surat-menyurat.
ü  اخبرنى فلان كتابة  ialah seseorang telah mengkhabarkan kepadaku dengan menulis surat.
ü  كتب الي فلان  ialah seseorang telah menulis kepadaku.

f.      Al-Wijdah (mendapat)
Yaitu seorang perawi mendapat hadits atau kitab dengan tulisan seorang syaikh dan ia mengenal syaikh itu, sedang hadits-haditsnya tidak pernah didengarkan ataupun ditulis oleh si perawi. Wijadah ini termasuk hadits munqathi’, karena si perawi tidak menerima sendiri dari orang yang menulisnya.
Lafadh-lafadh yang digunakan dalam al-wijdah yaitu :
ü  قرأت بخط فلان  ialah saya telah membaca khat seseorang.
ü  وجدت بخط فلان  ialah kudapati khat seseorang.
ü  حدثنا فلان  ialah bercerita padaku sipulan.

g.    Al-Washiyyah (mewasiati)
Yaitu seorang syaikh mewasiatkan di saat mendekati ajalnya atau dalam perjalanan, sebuah kitab yang ia wasiatkan kepada sang perawi. Riwayat yang seorang terima dengan jalan wasiat ini boleh dipakai menurut sebagian ulama, namun yang benar adalah tidak boleh dipakai.
Lafadh-lafadh yang digunakan dalam al-washiyyah yaitu :
ü  اوصى الى فلان بكتاب قال فيه حدثنا  ialah seseorang telah berwasiat kepadaku dengan sebuah kitab yang dia berkata dalam kitab itu, “telah bercerita kepadamu sifulan”.

h.     Al-I’lam (memberitahu)
Yaitu pemberitahuan guru kepada muridnya bahwa hadits yang diriwayatkannya adalah riwayatnya sendiri yang diterima dari seorang guru, dengan tidak mengatakan / menyuruh agar simurid meriwayatkannya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum meriwayatkan dengan cara al-I’lam. Sebagian membolehkan dan sebagian yang lain tidak membolehkannya.
Lafadh-lafadh yang digunakan dalam al-I’lam yaitu :
ü  اعلمنى فلان قال حدثنا  ialah seseorang telah memberitahukan kepadaku, ujarnya, telah berkata kepadaku.

2.3             Cara-cara menyampaikan (ada’) riwayat
2.3.1 Lafadz-lafadz untuk menyampaikan hadits
Dapat dikelompokkan menjadi :
*      Pertama
Lafadz meriwayatkan hadits bagi para perawi yang mendengar langsung dari gurunya. Lafadz ini tersusun sebagai berikut :
a.    سمعنا , سمعت  adalah saya / kami telah mendengar.
Lafadz ini menjadikan nilai hadits yang diriwayatkan tinggi martabatnya, lantaran rawi-rawinya pada mendengar sendiri, baik berhadapan muka dengan guru tanpa hijab atau berhadapan dengan guru memakai hijab.
b.    حدثنا , حدثنى  adalah seseorang telah bercerita kepadaku / kami.
Lafadz hadits ini oleh jumhur ulama kadang-kadang dirumuskan dengan : دثنا , نا   , ثنا ,  دثنى , نى , ثنى
c.    اخبرنا , اخبرنى  adalah telah mengkhabarkan padaku / kami.
Lafadz ini oleh para muhaditsin dirumuskan dengan :
Menurut Asy-Syafi’i dan ulama-ulama timur, memberikan lafadz حدثنا  ( untuk rawi yang mendngar langsung dari guru ), dengan   اخبرنا ( untuk rawi yang membaca atau menghafal hadits dihadapan guru, lalu guru mengiakan.
d.    نبأنا , انبأنا  adalah seseorang memberitahukan kepadaku / kami.
Lafadz ini sedikit sekali pemakaiannya.
e.    قال لنافلان , قال لى فلان  adalah seseorang telah berkata padaku / kami.
f.      ذكرلنافلان , ذكرلى فلان  adalah seseorang telah menuturkan padaku / kami.
Disamping lafadz-lafadz di atas, terkadang menjumpai rumus atau lafadz sebagai berikut :
v قثنا  berarti قال حدثنا
v قثنى  berarti  قال حدثنى

*      Kedua
Lafadz riwayat bagi rawi yang mungkin mendengar sendiri atau tidak mendengar sendiri : روى (diriwayatkan oleh), حكى (dihikayatkan oleh), عن (dari), أن (bahwasanya). Lafadz ini sulit untuk menyakininya, kecuali ada qarinah yang lain untuk menguatkan sabda Nabi.
2.3.2   Macam-macam cara meriwayatkan hadits (Al-Ada’)

a)      Riwayatul Aqran
Apabila seorang rawi meriwayatkan sebuah hadits dari kawan-kawannya yang sebaya umurnya, atau yang seperguruan, yakni sama-sama belajar dari seorang guru, maka periwayatan ini disebut riwayatul Aqran.
Faedah mengetahui riwayat ini adalah agar jangan dikira bahwa pada hadits tersebut terdapat kelebihan sanad.
b)      Riwayatul Mudabbaj
Apabila masing-masing mereka yang seteman tersebut, saling meriwayatkan maka periwayatkan yang sedemikian itu disebut riwayatul mudabbaj. Riwayatul mudabbaj lebih khusus dari riwayatul Aqran sebab setiap riwayatul  mudabbaj termasuk riwayatul Aqran, tetapi tidak setiap riwayatul Aqran termasuk riwayatul mudabbaj.
Faedahnya adalah untuk menghindari adanya sangkaan, bahwa penyebutan dua orang rawi yang sekawan tersebut adalah karena silap.
c)      Riwayatul Akabbir ‘Ani’l ash-shaghir
Adalah periwayatan hadits seorang rawi yang lebih tua usianya atau lebih banyak ilmunya dari rawi yang lebih rendah usianya atau lebih sedikit ilmunya yang diperoleh dari seorang guru.
Faedahnya adalah untuk menghindari persangkaan bahwa pada sanadnya terjadi pemutarbalikan rawi dan untuk menjauhkan persangkaan kebanyakan orang, bahwa sang guru itu lebih pintar daripada muridnya. Padahal tidak tentu demikian.
d)      Riwayatul Shahabah ‘anit Tabi’in anish-shahabah
Adalah periwayatan seorang sahabat yang diterima dari seorang tabi’in, sedangkan tabi’in ini menerima dari seorang sahabat pula.
e)      Riwayatul Sabiq dan Lahiq
Apabila dua rawi yang pernah bersama-sama menerima hadits dari seorang guru, kemudian salah seorang daripadanya meninggal dunia, maka riwayat yang disampaikan oleh rawi yang meninggal mendahului kawannya itu disebut dengan riwayatul Sabiq. Sedangkan riwayat yang disampaikan oleh orang yang terakhir meninggalnya disebut riwayatul lahiq.
Faedahnya adalah untuk menghindari persangkaan, bahwa ada rawi yang dibuang atau untuk mengetahui ketinggian sanad suatu hadits.   



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Jalan menerima hadits (thuruq at-tahammul) adalah cara-cara menerima hadits dan mengambilnya dari Syaikh. Dalam menerima hadits tidak disyaratkan seorang harus muslim dan baligh. Namun ketika menyampaikannya, disyaratkan harus Islam dan baligh. Maka diterima riwayat seorang muslim yang baligh dari hadits yang diterimanya sebelum masuk Islam atau sebelum baligh, dengan syarat tamyiz atau dapat membedakan (yang haq dan yang bathil) sebelum baligh. Sebagian ulama memberikan batasan minimal berumur lima tahun. Namun yang benar adalah cukup batasan tamyiz atau dapat membedakan. Jika ia dapat memahami pembicaraan dan memberikan jawaban dan pendengaran yang benar, itulah tamyiz dan mumayyiz. Jika tidak, maka haditsnya ditolak.
Metode mempelajari/menerima Hadis yang dipakai oleh para ulama adalah:
As-Sima’, yaitu guru membaca hadis didepan para muridnya. Bentuknya bisa membaca hafalan, membaca dari kitab, tanyajawab dan dikte.
Al-‘ardlu, yaitu seorang murid membaca hadis di depan guru. Dalam metode ini seorang guru dapat mengoreksi hadis yang dbaca oleh muridnya. Istilah yang dipakai adalah akhbarana.
Al-Ijazah, yaitu pemberian ijin seorang guru kepada murid untuk meriwayatkan buku hadis tanpa membaca hadis tersebut satu demi satu. Istilah yang dipakai adalah an-ba-ana.
Al-Munawalah, yaitu seorang guru memberi sebuah atau beberapa hadis tanpa menyuruh untuk meriwayatkannya. Istilah yang dipakai adalah an-ba-ana.
Al-Kitabah, yaitu seorang guru menulis hadis untuk seseorang, hal ini mirip dengan metode ijazah.
I’lam as-Syaikh, yaitu pemberian informasi guru kepada murid bahwa hadis dalam kitab tertentu adalah hasil periwayatan yang diproleh dari seseorang tanpa menyebut namanya.
Al-Washiyah, yaitu guru mewasiatkan buku-buku hadis kepada muridnya sebelum meninggal.
Al-Wijadah, yaitu seseorang yang menemukan catatan hadis seseorang tanpa ada rekomendasi untuk meriwayatkannya.


DAFTAR PUSTAKA
Rahman, fatchur. 1968. Ikhtisar Mushthalahul Hadits. Yogyakarta: PT Alma’ Arif
Ash-Shiddiqi, T. M. Hasbi. Pokok-pokok ilmu Dirayah Hadits.
http://referensiagama.blogspot.com
http://cara menerima riwayat
http://cara meriwayatkan hadits

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar
Sebagai Pembaca yang Baik