Kamis, 24 November 2011

Konstitusi

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga negara dan negara. Konstitusi biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Keberadaan konstitusi di suatu negara diharapkan dapat melahirkan sebuah negara yang demokratis. Namun hal itu tidak akan terwujud apabila terjadi penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa yang otoriter.
Dalam hidup bernegara, tidak dapat lepas dari sesuatu yang disebut hukum.  Tidak ada satupun negara tanpa hukum. Karena memang fungsinya sangatlah krusial dalam mengatur kehidupan bernegara. R.M. Mac Iver  dalam bukunya “The Modern state” halaman 250 menulis :”Even within the sphere of the state there are two kinds of law. There is the law, which governs the state and there is the law, by means of which the state governs. The former is constitutional law, the latter we may for the sake of distinction call ordinary law” ( Dalam linkungan negara, ada 2 macam hukum. Ada hukum yang memerintah negara dan ada hukum yang merupakan alat bagi negara untuk memerintah.hukum yang pertama adalah “Constitutional law” (Hukum tatanegara). Hukum yang kedua, untuk membedakannya dari hukum yang pertama, dapat kita namakan “Ordinary law” (Hukum biasa yang dipergunakan untuk bergerak, “actief dienend.”)
Dari kutipan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa dalam hidup bernegara, kita akan menemukan 2 macam hukum:
1)      Hukum tata negara (Constitutional law ) sebagai yang mengatur negara.Unsur pokok dalam Hukum ini adalah Konstitusi.Unsur pokok inilah yang akan menjadi Headline dalam makalah ini.
2)      Hukum biasa (Ordinary Law) sebagai hukum yang digunakan negara untuk mengatur sesuatu hal. Termasuk dalam hukum ini adalah Hukum pidana dan hukum perdata















BAB II
ISI

2.1              Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “Constituer”yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa Latin, konstitusi merupakan gabungan dua kata “Cume” berarti “bersama dengan ….” dan “Statuere” berarti: “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”. Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Grondwet”. “Grond” berarti tanah atau dasar, dan “Wet” berarti Undang-Undang.
Menurut istilah, konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cart-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Menurut F. Lasele konstitusi dibagi menjadi 2 pengertian, yakni:
1. Sosiologis dan politis. Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
2. Yuridis. Secara yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.

2.2              Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara.
Menurut A. A. H. Struycken ruang lingkup konstitusi meliputi:
a.    Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau.
b.    Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
c.    Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwajibkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang.
d.   Suatu keinginan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

2.3              Klasifikasi Konstitusi
K. C. Weare mengklasifikasikan konstitusi menjadi 5, yaitu:
a.       Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat dari pada hukum tertulis.
b.      Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku
Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus disebut dengan konstitusi fleksibel. Sebaliknya, konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.
c.       Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi
Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
d.      Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk negara; jika negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian
e.       Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial :
ü  Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
ü  Presiden bukan pemegang kekuasaan legislatif.
ü  Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Ciri-ciri sistem pemerintahan paelementer :
Ø  Kabinet yang dipilih PM dibentuk atau berdasarkan ketentuan yang menguasai parlemen.
Ø  Para anggota kabinet sebagian atau seluruhnya adalah anggota parlemen.
Ø  PM bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
Ø  Kepala negara dengan saran PM dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilu.

2.4              Sejarah Perkembangan Konstitusi
Konstitusi telah lama dikenal sejak jaman bangsa Yunani. Pada masa itu pemahaman tentang konstitusi hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata. Sejalan dengan perjalanan itu, pada masa kekaisaran Roma konstitusi berubah makna, yakni; suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang.
Selanjutnya pada abad VII lahirlah piagam Madinah atau konstitusi Madinah yang merupakan satu bentuk konstitusi pertama di dunia yang telah memuat materi sebagaimana layaknya konstitusi modern dan telah mendahului konstitusi-konstitusi lainnya di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Pada tahun 1789 meletus revolusi di Perancis, ditandai oleh ketegangan-ketegangan di masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan negara. Maka pada tanggal 14 September 1791 tercatat diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI. Sejak peristiwa inilah, sebagian besar negara-negara di dunia sama-sama mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi.
Dan akhirnya, muncullah konstitusi dalam bentuk tertulis yang dipelopori oleh Amerika. Namun, konstitusi pada waktu itu belum menjadi hukum dasar yang penting. Konstitusi sebagai UUD, atau “Konstitusi Modern” baru muncul bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi perwakilan.
2.5              Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Undang-Undang Dasar atau konstitusi negara republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 agustus 1945 diketuai oleh Ir. Soekarno. Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah beberapa kali mengalami pergantian baik nama maupun substansi materi yang dikandungnya. Sejarah perjalanan konstitusi di Indonesia :
·         Undang-Undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
·          Konstitusi RIS dengan masa berlakunya sejak 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
·         Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.
·         Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang.

2.6              Perubahan Konstitusi di Indonesia
Dalam sistem ketatanegaraan modern, terdapat dua model perubahan konstitusi yaitu : Renewel (pembaharuan) dan Amandemen (perubahan). Berdasarkan pasal 37 UUD 1945, tata cara perubahan Undang-Undang di Indonesia adalah :
a.       Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
b.      Setiap usul perubahan pasal-[asal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
c.       Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
d.      Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

2.7              Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokrasi
Konstitusi merupakan aturan-aturan dasar  yang dibentuk untuk mengatur dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah. Keberadaan konstitusi atau UUD dalam kehidupan kenegaraan menjadi sangat penting, karena dapat menjadi acuan penentu arah dalam penyelenggaraan negara.
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokrasi bagi seluruh warga negara. Negara yang memilih sistem demokrasi, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintah yang demokratis pula. Kekuasaan yang demokratis dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi perlu di kawal oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Agar nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan tidak diselewengakan, maka partisipasi warga negara dalam menyuarakan  aspirasi perlu ditetapkan di dalam konstitusi untuk ikut berpartisipasi dan mengawal proses demokrasi pada sebuah negara.
2.8              Lembaga Kenegaraan Pasca Amandemen UUD 1945
Reformasi ketatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan sebagai hasil dari proses amandemen UUD 1945 dikelompokkan dalam kelembagaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sebagaimana dijelaskan di bawah ini :
1.    Lembaga Legislatif
Struktur lembaga perwakilan rakyat secara umum terdiri dari dua model yaitu lembaga perwakilan rakyat satu kamar (unicameral) dan lembaga perwakilan rakyat dua kamar (bicameral). Dalam ketatanegaraan Indonesia, legislatif terdiri dari tiga lembaga, yakni DPR, DPD dan MPR.
DPR adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan. Beberapa tugas dan wewenang DPR adalah :
§  Membentuk Undang-Undang yang dibahas oleh presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
§  Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
§  Menerima dan membahas usulan RUU yang diajuakan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
§  Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
§  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
§  Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan oleh BPK.
§  Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
§  Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.    
§  Dan lain sebagainya.
Sedangkan DPD merupakan lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah propinsi. Berdasarkan ketiga UUD 1945, gagasan pembentukan DPD dalam rangka restrukturisasi parlemen di Indonesia menjadi dua kamar telah diasopsi. Adapun fungsi DPD yaitu :
§  Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
§  Pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu.

2.    Lembaga Eksekutif
Kekuasaan eksekutif, dimaknai sebagai kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kemauan negara dan pelaksaan UU. Dalam negara demokrasi, kemauan negara dinyatakan melalui undang-undang. Menurut C.F Strong, kekuasaan ekseutif mencakup beberapa bidang :
§  Diplomatik.
§  Administrasif.
§  Militer.
§  Yudikatif.
§  Legislatif.
Lembaga eksekutif di Indonesia dilakukan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden dalam menjalankan kewajiban negara. Dalam hal ini, presiden sebagai simbol resmi negara dan juga sebagai kepala pemerintahan, yang di dalamnya presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Wewenang, kewajiban dan Hak presiden antara lain :
§  Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD.
§  Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
§  Mengajukan RUU kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberi persetujuan atas RUU bersama DPR seta mengesahkan RUU menjadi UU.
§  Menetapkan peraturan pemerintah.
§  Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
§  Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
§  Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
§  Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi.
§  Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.

3.    Lembaga Yudikatif

Kekuasaan yudiatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang juga dipahami mempunyai dua pintu, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Berdasarkan perubahan UUD 1945 ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh :
Ø Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Ø Mahkamah Konstitusi.

4.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK dapat dikatakan mitra kerja yang erat bagi DPR terutama dalam mengawasi kinerja pemerintahan, yang berkenaan dengan soal keuangan dan kekayaan negara. BPK adalah lembaga negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK memiliki tugas dan wewenang yang sangat strategis karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran serta keuangan negara, yaitu :
·      Memeriksa tanggungjawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD dan DPD.
·      Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
·      Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan negara.

2.9              Tata Urutan (Hierarki)  Perundang-Undangan Indonesia Kerangka Implementasi Konstitusi/UUD
Tata Urutan (Hierarki)  Perundang-Undangan dalam kaitan dengan implentasi konstitusi negara Indonesia adalah merupakan bentuk tingkatan perundang-undangan. Tata urutan (hierarki) perundang-undangan perlu diatur untuk menciptakan keteraturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 Lampiran 2, hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia sebagai berikut :
a.    UUD 1945.
b.    Ketetapan MPR.
c.    UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan.
d.   Peraturan Pemerintah.
e.    Keputusan Presiden.
f.     Peraturan-Peraturan pelaksanaannya, seperti : Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dll.
Berdasarkan Ketetapan MPR No. III Tahun 2000, hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a.       UUD 1945.
b.      Ketetapan MPR.
c.       Undang-Undang.
d.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
e.       Peraturan Pemerintah.
f.       Keputusan Presiden.
g.      Perda (Peraturan Daerah)
Kemudian hierarki perundang-undangan tersebut diganti dengan hierarki perundang-undangan baru yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) Pasal 7, yaitu :
a.    UUD 1945.
b.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
c.    Peraturan Pemerintah.
d.   Peraturan Presiden.
e.    Perda, meliputi: Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, Peraturan Desa.
Dengan dibentuk tata urutan perundang-undangan, maka segala peraturan dalam hierarki perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan yang diatasnya, tidak bisa dilaksanakan dan batal demi hukum. 



BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
            Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya.
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.Konstitusi di Indonesia memiliki sejarah panjang dan cukup berliku. Hingga akhirnya, Bangsa Indonesia berkomitmen dengan UUD 1945 yang memuat 37 pasal.

3.2 Saran
Perjalan pencarian jati diri bangsa Indonesia berupa sejarah perubahan-perubahan konstitusi cukup melelahkan. Begitu pentingnya konstitusi, mari kita jaga bersama kekokohan tiang-tiang Bangsa Indonesia, yaitu UUD 1945.








Daftar Pustaka

Hidayat, komaruddin dan Azyumardi azra. 2006. Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta : ICCE UIN Syarif hidayatullah
http://www.makalah konstitusi
http://www.konstitusi dan tata perundang-undangan dalam kehidupan kenegaraan

http://www.makalah pkn tentang konstitusi

http://www.negara dan konstitusi


0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar
Sebagai Pembaca yang Baik